CDR II
Perubahan CPOB 2012 menjadi CPOB 2018
No
|
CPOB 2012
|
CPOB 2018
|
Keterangan
|
1
|
12 bab
14 aneks
|
12 bab
13 aneks
|
|
2
|
Bab 1 Manajemen Mutu
|
Bab
1
Sistem Mutu Industri
Farmasi
|
Perubahan
judul bab
|
3
|
Bab 5 Sanitasi
Higiene
|
Tidak ada,
dimasukkan ke bab terkait
|
Contoh:
sanitasi bangunan dimasukkan dalam bab 3 Bangunan- Fasilitas, higiene
personel dimasukkan ke bab 2 Personalia
|
4
|
Bab 9
Penanganan Keluhan terhadap
Produk dan Penarikan Kembali Produk
|
Bab 9
Keluhan dan
Penarikan Produk
|
Perubahan judul bab
|
5
|
Bab 11
Pembuatan dan Analisis
berdasarkan Kontrak
|
Bab 11 Kegiatan
Alih Daya
|
Perubahan judul bab
|
6
|
Aneks 2
Pembuatan Obat dan Produk
Biologi
|
Aneks 2
Pembuatan Bahan dan Produk
Biologi untuk Penggunaan Manusia
|
Perubahan
judul bab
|
7
|
Aneks 6
Pembuatan Obat Investigasi
untuk Uji Klinis
|
Aneks 6
Pembuatan Obat Uji Klinis
|
Perubahan judul bab
|
8
|
Aneks 12
Cara Penyimpanan dan Pengiriman Obat yang Baik
|
Diganti menjadi bab 6
Judul tetap
|
Perubahan aneks menjadi
bab, namun judul tetap
|
9
|
Aneks 13
Pelulusan Parametris
|
Aneks 12
Uji Pelulusan Real Time dan Pelulusan Parametris
|
Perubahan nomor
aneks dan judul aneks
|
10
|
Aneks 14 Manajemen Risiko Mutu
|
Aneks 13 Judul tetap
|
Perubahan nomor aneks
|
Perubahan Tiap Bab BAB 1 Sistem Mutu Industri Farmasi
No
|
CPOB 2012
|
CPOB 2018
|
Keterangan
|
1
|
7 butir
Prinsip: 1 butir Pemastian
mutu: 1 butir CPOB: 1 butir
Pengawasan mutu: 1 butir
Pengkajian mutu
produk: 1 butir Manajemen risiko mutu: 2 butir
|
13
butir
Sistem mutu industri farmasi: 7 butir
CPOB: 1 butir Pengawasan
mutu: 1 butir
Pengkajian mutu
produk: 2 butir Manajemen risiko mutu: 2 butir
|
-
|
2
|
Prinsip: Industri farmasi harus membuat obat
sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar
(registrasi) dan tidak
menimbulkan risiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu
rendah atau tidak efektif
|
Prinsip: Pemegang izin
industri farmasi harus membuat harus membuat obat sedemikian
rupa agar sesuai tujuan
penggunaan,
memenuhi persyaratan Izin Edar atau Persetujuan Uji Klinik, jika
diperlukan, dan tidak menimbulkan
risiko yang membahayakan pasien pengguna
disebabkan karena keamanan, mutu atau
efektifitas yang tidak memadai
|
|
3
|
Prinsip: Manajemen
bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan ini melalui suatu kebijakan mutu
|
Prinsip: Manajemen puncak bertanggung jawab
untuk pencapaian sasaran mutu
|
|
4
|
Butir 1.2
Sistem pemastian mutu yang benar dan tepat bagi
pembuatan obat hendaklah memastikan bahwa: (terdapat 14 butir)
|
Butir 1.4
Suatu sistem mutu yang tepat bagi pembuatan
obat hendaklah menjamin bahwa: (terdapat 18 butir)
|
|
5
|
Butir 1.3
CPOB adalah bagian dari
pemastian mutu yang….
|
Butir 1.8
CPOB adalah bagian dari
manajemen mutu yang….
|
|
6
|
Butir 1.3
CPOB
mencakup
Produksi dan
Pengawasan
Mutu.
|
Butir 1.2
CPOB diterapkan pada
tahap- tahap siklus pembuatan obat
investigasi, alih teknologi, produksi komersial hingga produk yang tidak
diproduksi
lagi.
|
BAB 2 Personalia
No
|
CPOB 2012
|
CPOB 2018
|
Keterangan
|
1
|
Butir 2.1
Industri farmasi hendaklah
memiliki personil yang terkualifikasi dan berpengalaman praktis dalam jumlah
yang memadai. Tiap personil hendaklah
tidak dibebani tanggung
jawab yang berlebihan untuk menghindarkan risiko terhadap mutu obat.
|
Butir 2.1
Terdapat penambahan:
…. yang terkualifikasi dan
berpengalaman praktis.
Manajemen puncak hendaklah
menetapkan dan menyediakan sumber daya yang memadai dan sesuai (manusia,
finansial, bahan, fasilitas dan peralatan) untuk menerapkan dan mengawasi
Sistem Mutu dan
meningkatkan efektivitas secara
|
Penjabaran lebih detail
mengenai tanggung jawab manajemen puncak
|
terus menerus. Tiap
personel hendaklah tidak
dibebani tanggung jawab
yang berlebihan sehingga menimbulkan risiko terhadap
kualitas.
|
|||
2
|
Tidak diatur
|
Butir 2.3
Tugas spesifik dan
kewenangan dari personel pada posisi penanggung jawab hendaklah dicantumkan
dalam uraian tugas tertulis. Tugas
mereka boleh didelegasikan kepada wakil yang ditunjuk namun mempunyai tingkat
kualifikasi
yang memadai.
|
|
3
|
Butir 2.3
Personil Kunci mencakup
kepala bagian Produksi, kepala bagian Pengawasan Mutu dan kepala bagian
Manajemen. Posisi utama tersebut dijabat oleh personil purnawaktu.
|
Butir 2.5
Manajemen puncak hendaklah
menunjuk Personel Kunci mencakup
Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu, dan Kepala Pemastian Mutu. Posisi
kunci tersebut dijabat oleh
Apoteker purnawaktu
|
|
4
|
Tidak diatur
|
Butir 2.24
Pengaturan
tentang konsultan yang memberikan pelatihan dan pendidikan
|
|
5
|
Diatur di bab 5 Sanitasi dan Higiene
|
Pengaturan tentang higiene personil (butir
2.16-2.23)
|
BAB 3 Bangunan - Fasilitas
No
|
CPOB 2012
|
CPOB 2018
|
Keterangan
|
1
|
Diatur di bab 5 Sanitasi
dan Higiene
|
Butir 3.45-3.53
Pengaturan
tentang sanitasi bangunan - fasilitas
|
|
2
|
Butir 3.21
Penjelasan tentang kelas
kebersihan
ruang pembuatan obat dalam bentuk tabel
|
Butir 3.21
Penjelasan tentang kelas
kebersihan
ruang pembuatan obat dalam bentuk narasi
|
BAB 4 Peralatan
No
|
CPOB 2012
|
CPOB 2018
|
Keterangan
|
1
|
Diatur di bab 5 Sanitasi
dan Higiene
|
Butir 4.19-4.24
Pengaturan
tentang pembersihan dan sanitasi peralatan
|
BAB 5 Produksi
No
|
CPOB 2012
|
CPOB 2018
|
Keterangan
|
1
|
Butir 6.18
Pembelian bahan awal
adalah suatu aktivitas penting dan oleh karena itu hendaklah melibatkan staf
yang mempunyai pengetahuan khusus dan menyeluruh perihal pemasok
Butir 6.19
Pembelian bahan awal
hendaklah hanya dari pemasok yang
telah disetujui dan memenuhi spesifikasi yang relevan, dan bila memungkinkan,
langsung dari produsen.
Dianjurkan agar
spesifikasi yang dibuat oleh pabrik pembuat untuk bahan awal dibicarakan
dengan pemasok. Sangat menguntungkan bila semua aspek produksi dan pengawasan
bahan awal tersebut, termasuk persyaratan penanganan, pemberian label dan
pengemasan, juga prosedur penanganan keluhan dan
penolakan,
dibicarakan dengan pabrik pembuat dan pemasok.
|
Butir 5.17
Seleksi,
kualifikasi, persetujuan dan pemeliharaan pemasok bahan awal, beserta
pembelian dan penerimaannya, hendaklah didokumentasikan sebagai bagian dari
sistem mutu. Tingkat pengawasan hendaklah proporsional dengan risiko
yang ditimbulkan oleh
masing- masing bahan, dengan mempertimbangkan sumbernya, proses pembuatan,
kompleksitas rantai
pasokan, dan penggunaan akhir di
mana bahan tersebut digunakan dalam produk obat. Bukti pendukung untuk setiap
persetujuan pemasok / bahan hendaklah disimpan. Personel yang terlibat dalam
kegiatan ini hendaklah memiliki pengetahuan terkini tentang pemasok, rantai
pasokan, dan risiko yang terkait. Jika memungkinkan, bahan awal hendaklah
dibeli langsung
dari pabrik pembuat.
|
|
2
|
Tidak diatur
|
Butir 5.18 Bahan awal Persyaratan mutu bahan awal yang ditetapkan oleh pabrik
pembuat hendaklah didiskusikan dan
disepakati bersama pemasok.
Aspek produksi, pengujian dan pengawasan yang tepat, termasuk
persyaratan penanganan, pelabelan, persyaratan pengemasan dan distribusi,
serta prosedur keluhan, penarikan dan penolakan hendaklah didokumentasikan
secara formal
dalam perjanjian
|
3
|
Tidak diatur
|
Butir 5.20
Penambahan penjelasan tentang
pengendalian
bahan aktif dan bahan eksipien
|
|
4
|
Butir 3.10
Pada umumnya
produk non obat hendaklah dihindarkan dibuat di area dengan peralatan untuk
produk obat
|
Butir 5.45
Pembuatan produk non obat
dimungkinkan di fasilitas pembuatan obat jika ada
justifikasi
|
|
5
|
Butir 6.47
Pencegahan pencemaran
silang diatur dalam tindakan teknis
|
Butir 5.45-5.49
Pencegahan
pencemaran silang diatur berdasarkan manajemen risiko mutu, baik melalui
tindakan teknis maupun tindakan organisasi
|
|
6
|
Tidak diatur
|
Butir 5.210
Tentang keterbatasan
pasokan produk akibat kendala proses pembuatan:
Industri farmasi hendaklah
melapor kepada pemilik izin edar setiap kendala dalam kegiatan pembuatan yang
dapat mengakibatkan keterbatasan jumlah pasokan yang tidak normal. Hal ini
harus dilakukan tepat waktu untuk memfasilitasi pelaporan pembatasan pasokan
oleh pemegang izin edar, kepada
otoritas terkait, sesuai
dengan kewajiban hukumnya
|
BAB 6 Cara Penyimpanan dan Pengiriman Obat yang Baik – Tidak ada
perubahan BAB 7 Pengawasan Mutu
No
|
CPOB 2012
|
CPOB 2018
|
Keterangan
|
1
|
Tidak diatur
|
Pada bagian prinsip
ditambahkan kata-kata: “Bab ini hendaklah dibaca bersama dengan semua Butir
Pedoman CPOB
yang relevan.”
|
-
|
2
|
Tidak diatur
|
Butir 7.13
Sampel hendaklah mewakili bets bahan atau produk yang sampelnya
diambil. Sampel lain dapat diambil untuk memantau bagian proses berkondisi
terkritis (misal, awal atau akhir
suatu proses).
Rencana
|
pengambilan sampel
hendaklah dijustifikasi dengan benar dan berdasarkan pendekatan
manajemen
risiko
|
|||
3
|
Tidak diatur
|
Butir 7.25-7.30
Pembahasan tentang baku
pembanding, pereaksi, larutan media perbenihan, dan hewan
untuk uji
|
|
4
|
Tidak diatur
|
Butir 7.51-7.55
Penambahan
tentang transfer metode analisis
|
BAB
8 Inspeksi Diri, Audit Mutu dan Audit & Persetujuan Pemasok – Tidak ada
perubahan
BAB 9 Keluhan dan Penarikan Produk
No
|
CPOB 2012
|
CPOB 2018
|
Keterangan
|
1
|
19
butir
·
Keluhan: 9 butir
· Penarikan
kembali produk: 10 butir
|
Penambahan poin
menjadi 29 butir, antara lain:
· Personel &
pengelolaan: 4 butir
· Prosedur
penanganan & investigasi keluhan: 5 butir
·
Investigasi & pengambilan keputusan: 6 butir
· Penarikan
kembali produk: 10 butir
· Analisis akar
masalah & tindakan perbaikan &
pencegahan: 4 butir
|
|
2
|
-
|
Perubahan prinsip:
Untuk melindungi kesehatan
masyarakat, suatu sistem dan prosedur yang sesuai hendaklah tersedia untuk mencatat, menilai, menginvestigasi
dan meninjau
keluhan termasuk potensi cacat
mutu dan, jika perlu, segera melakukan penarikan obat termasuk obat uji
klinik dari jalur distribusi secara efektif
|
BAB 10
Dokumentasi
No
|
CPOB 2012
|
CPOB 2018
|
Keterangan
|
1
|
Tidak diatur
|
Perubahan
prinsip:
·
Penambahan tujuan utama sistem dokumentasi
· Dokumentasi
dapat dibuat dalam berbagai bentuk (media berbasis kertas, elektronik, fotografi)
· Jenis
dokumentasi utama yang digunakan: prosedur/instruksi dan catatan/laporan
|
|
2
|
Jenis-jenis dokumen:
· Spesifikasi
(Bahan awal, Bahan pengemas, produk
antara, produk ruahan, produk jadi)
· Dokumen
produksi, dokumen produksi induk, prosedur pengemasan induk, prosedur
pengolahan induk, catatan pengolahan bets, catatan pengemasan bets, prosedur
dan catatan
|
Penambahan jenis-jenis
dokumen:
· Dokumen Induk Industri Farmasi (DIIF)
· Instruksi, petunjuk, persyaratan:
1. Dokumen
Produksi Induk
2.
Formula Pembuatan
3.
Prosedur Pengolahan
4. Prosedur
Pengemasan dan Instruksi
Pengujian/Metode Analisis
· Catatan/laporan:
catatan,
sertifikat analisis, laporan
|
BAB 11 Kegiatan Alih Daya – Tidak ada perubahan BAB 12 Kualifikasi
dan Validasi
No
|
CPOB 2012
|
CPOB 2018
|
Keterangan
|
1
|
Terdapat 50 butir yang meliputi:
·
Perencanaan Validasi (4 butir)
·
Dokumentasi (3 butir)
·
Kualifikasi
1. Kualifikasi
Desain (KD) (2 butir)
2. Kualifikasi
Instalasi (KI) (2 butir)
3.
Kualifikasi Operasional
(KO) (3 butir)
4. Kualifikasi
Kinerja (KK) (3 butir)
5.
Kualifikasi Fasilitas,
Peralatan dan Sistem
|
Terdapat 102 butir yang
meliputi:
·
Pengorganisasian dan Perencanaan
Kualifikasi dan Validasi (8 butir)
· Dokumentasi,
termasuk RIV (10 butir)
· Tahap
Kualifikasi untuk Peralatan, Fasilitas, Sarana
Penunjang, dan Sistem (1 butir):
1. Spesifikasi
Kebutuhan Pengguna (SKP) (1 butir)
2.
Kualifikasi Desain (KD) (1 butir)
|
· Pengorganisasian dan Perencanaan Kualifikasi dan Validasi: sudah
dilakukan
· Dokumentasi,
termasuk RIV: sudah dilakukan
· Spesifikasi
Kebutuhan Pengguna (SKP): sudah dilakukan
·
KD: sudah dilakukan namun
|
Terpasang yang
telah Operasional (1 butir)
·
Validasi Proses (4 butir)
1.
Validasi Prospektif (4 butir)
2. Validasi
Konkuren (3 butir)
3.
Validasi Retrospektif (5 butir)
· Validasi
Pembersihan (7 butir)
· Validasi Metode
Analisis (4 butir)
·
Pengendalian Perubahan (2 butir)
·
Validasi Ulang (3
butir)
|
3. Factory Acceptance Testing (FAT)/Site Acceptance Testing (SAT) (4 butir)
4.
Kualifikasi Instalasi (KI) (2 butir)
5. Kualifikasi Operasional (KO) (3 butir)
6.
Kualifikasi Kinerja (KK) (2 butir)
7. Kualifikasi
Ulang (2 butir)
·
Validasi Proses (15 butir)
1.
Validasi Konkuren (2 butir)
2.
Validasi Proses Tradisional (5 butir)
3. Verifikasi
Proses Kontinu (3 butir)
4. Pendekatan
Hibrida (2 butir)
5. Verifikasi
Proses On going selama Siklus Hidup
Produk (5 butir)
· Verifikasi
Transportasi (4 butir)
· Validasi
Pengemasan (2 butir)
·
Kualifikasi Sarana Penunjang (3
butir)
· Validasi Metode
Analisis (3 butir)
· Validasi
Pembersihan (17 butir)
· Pengendalian
Perubahan (7 butir)
|
protokol dan laporan belum
terdokumentasi
·
FAT/SAT: sudah dilakukan
· KI: sudah
dilakukan
· KO: sudah dilakukan
·
KK: sudah dilakukan
· Kualifikasi
Ulang: sudah dilakukan
· Validasi
Konkuren: akan dilakukan, protokol dan laporan belum terdokumentasi
·
Validasi Proses Tradisional: sudah dilakukan
· Verifikasi
Proses Kontinu: belum dilakukan
· Pendekatan
Hibrida: belum dilakukan
· Verifikasi
Proses On going selama Siklus Hidup
Produk: sudah dilakukan
·
Verifikasi Transportasi: belum
dilakukan
· Validasi
Pengemasan: sudah dilakukan
· Kualifikasi
Sarana Penunjang: sudah dilakukan
·
Validasi Metode Analisis: sudah
dilakukan
· Validasi
Pembersihan:
sudah dilakukan
|
·
Pengendalian Perubahan: sudah dilakukan
|
|||
2
|
-
|
Prinsip:
Validasi
retrospektif tidak lagi dianggap sebagai pendekatan yang dapat diterima
|
-
|
3
|
Poin 12.20
Pada umumnya validasi
proses dilakukan sebelum produk dipasarkan (validasi prospektif). Dalam keadaan tertentu, jika hal di atas
tidak memungkinkan, validasi dapat juga dilakukan selama proses produksi
rutin dilakukan (validasi konkuren).
Proses yang sudah berjalan hendaklah juga divalidasi (validasi retrospektif).
|
Poin 12.35
Jenis validasi
proses:
· Validasi awal
dari proses baru
· Validasi bila
terjadi perubahan proses
· Transfer lokasi pembuatan
· Verifikasi
Proses On going
Terdapat 3 pendekatan
pelaksanaan validasi proses, yaitu:
• Pendekatan
Tradisional (poin 12.52-12.56)
• Pendekatan
Kontinu (poin 12.57-12.59)
• Pendekatan
Hibrida (poin 12.60-12.61)
|
Perubahan jenis validasi
proses
|
4
|
Poin 12.27-12.29
Validasi konkuren:
Validasi yang dilakukan pada saat
pembuatan rutin produk untuk dijual. Keputusan
untuk melakukan validasi konkuren harus
dijustifikasi, didokumentasikan dan disetujui
oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian
Mutu)
|
Poin
12.50-12.51
Validasi
konkuren: Validasi yang dilakukan
dalam kondisi di luar kebiasaan, ketika ada rasio manfaat-risiko yang
besar bagi pasien, dimungkinkan untuk tidak menyelesaikan program validasi
sebelum produksi rutin dilaksanakan.
Keputusan
untuk melakukan validasi konkuren harus dijustifikasi dan disetujui oleh
Badan POM serta didokumentasikan secara
jelas dalam RIV dan disetujui oleh
Kepala
Pemastian Mutu.
|
|
5
|
Tidak diatur
|
Butir 12.52-12.56
Validasi
proses dengan pendekatan tradisional: validasi yang
dilakukan terhadap
sejumlah bets produk yang diproduksi
dalam kondisi rutin untuk memastikan reprodusibilitas.
|
Pada umumnya minimal produksi tiga bets berturut-
turut dalam kondisi rutin (butir
12.54)
|
|||
6
|
Tidak diatur
|
Butir 12.57-12.59
Validasi
proses dengan pendekatan kontinu: validasi yang dilakukan terhadap produk
yang dikembangkan berdasarkan pendekatan quality by design (QbD), selama
proses pengembangan telah ditetapkan secara ilmiah, strategi pengendalian,
yang memberikan tingkat kepastian mutu produk
yang tinggi
|
|
7
|
Tidak diatur
|
Butir
12.60-12.61
Validasi
proses dengan pendekatan hibrida: validasi yang dilakukan dengan pendekatan
gabungan dari pendekatan tradisional dan verifikasi
proses kontinu.
Pendekatan ini
dapat digunakan bilamana sudah diperoleh pengetahuan dan pemahaman yang
tinggi mengenai produk dan proses yang diperoleh dari pengalaman pembuatan
dan data riwayat bets.
|
|
8
|
Tidak diatur
|
Butir 12.67-12.70
Verifikasi transportasi:
· Ruang lingkup:
Obat Jadi, Obat uji klinik, Produk ruahan dan sampel
· Sasaran mutu:
Diangkut sesuai kondisi yang ditentukan dalam izin edar, label yang
disetujui, spesifikasi produk atau yang dapat dijustifikasi oleh produsen
·
Faktor Penting: Jalur transportasi,
variasi musim, dan variasi lain
· Penilaian
Risiko: Penundaan transportasi, kegagalan
perangkat
pemantau, penambahan nitrogen cair,
|
kerentanan
produk dan faktor lain yang relevan
|
|||
9
|
Tidak diatur
|
Butir
12.71-12.72
Validasi
pengemasan: bertujuan untuk membuktikan bahwa variasi pada parameter peralatan
selama proses pengemasan primer tidak berdampak signifikan dan fungsi kemasan yang benar, misal strip,
blister, sachet, dan bahan
pengemas
steril.
|
|
10
|
Tidak diatur
|
Butir
12.73-12.75
Kualifikasi
Sarana Penunjang
adalah konfirmasi mutu dari uap air, air, udara,
gas dan lain-lain.
|
|
11
|
Tidak diatur
|
Butir
12.22-12.25
FAT
(Factory Acceptance Test): inspeksi dan
pengujian sistem statis dan/atau dinamis atau komponen sistem utama untuk
mendukung kualifikasi sistem peralatan yang dilakukan dan didokumentasikan di
lokasi
pemasok
|
|
12
|
Tidak diatur
|
Butir
12.22-12.25
SAT
(Site Acceptance Test): Inspeksi dan /
atau pengujian dinamis dari sistem atau komponen sistem utama untuk mendukung
kualifikasi sistem peralatan yang dilakukan dan didokumentasikan di lokasi
pabrik.
|
|
13
|
Tidak diatur
|
Butir 12.20
Spesifikasi Kebutuhan Pengguna (SKP): berisi tentang
spesifikasi peralatan, fasilitas, sarana penunjang atau sistem.
SKP hendaklah
menjadi dasar acuan selama siklus hidup validasi.
|
ANEKS – tidak
ada perubahan yang signifikan