CDR II
STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS KEPALA BAGIAN DI INDUSTRI FARMASI
Kepala bagian Produksi
Kepala pengawasan Mutu (QC)
Kepala Pemastian Mutu (QA)
1. Kepala Bagian Produksi
- memastikan bahwa obat diproduksi dan disimpan sesuai prosedur agar memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan,
- memberikan persetujuan petunjuk kerja yang terkait dengan produksi dan memastikan bahwa petunjuk kerja diterapkan secara tepat,
- memastikan bahwa catatan produksi telah dievaluasi dan ditandatagani oleh kepala bagian produksi sebelum diserahkan kepada kepala bagian manajemen mutu (pemastian mutu)
- memeriksa pemeliharaan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian produksi,
- memastikan bahwa validasi yang sesuai telah dilaksanakan,
- memastikan bahwa pelatihan awal dan berkisambungan bagi personil di departemennya dilaksanakan dan ditetapkan sesuai kebutuhan.
STRUKTUR ORGANISASI INDUSTRI #2
2. Kepala pengawasan Mutu
- menyetujui atau menolak bahan awal,bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi,
- memastikan bahwa seluruh pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan,
- memberi persetujuan terhadap spesifikasi, petunjuk kerja pegambilan sampel, metode pengujian dan prosedur pengawasan mutu lain,
- memberi persetujuan dan memantau semua analisis berdasarkan kontrak,
- memeriksa pemeliharaan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian pengawasan mutu,
- memastikan bahwa validasi yang sesuai telah dilaksanakan,
- memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personil di bagiannya dilaksanakan, dan diterapkan sesuai kebutuhan.
STRUKTUR ORGANISASI INDUSTRI #3
3. Kepala pemastian mutu
- memastikan penerapan sistem mutu,
- ikut serta dalam atau memprakarsai pembentukan manual mutu perusahaan,
- memprakarsai dan mengawasi audit internal atau inspeksi diri berkala
- melakukan pengawasan terhadap fungsi bagian pengawasan mutu,
- memprakarsai dan berpartisipasi dalam pelaksanaan audit internal (audit terhadap pemasok)
- memprakarsai dan berpartisipasi dalam program validasi,
- memastikan pemenuhan persyaratan teknik atau peratura Badan POM yang berikatan dengan mutu produk jadi,
- mengevaluasi atau mengkaji catatan bets,
- meluluskan atau menolak produk jadi untuk penjualan dengan mempertimbangkan semua faktor terkait
No comments:
Post a Comment