MY BLOG

head

head 2

ALL ABOUT ME

My photo
BANDUNG, JAWA BARAT, Indonesia
LENGKAPNYA DIONISIUS KRIS DE YANTO AKA RANGGA (A.K.A CRISS DHYON RANGGA) PERUBAHAN NAMA INI MENCERMINKAN PERUBAHAN HIDUPKU YANG DULUNYA TIDAK TAHU APA-APA DAN SEKARANG MENJADI SESEORANG YANG CEPAT TANGGA[P AKAN SESUATU YANG BARU

13agustus

13agustus3

Monday, February 6, 2017

KESALAHAN PROSEDUR CDOB YANG DILAKUKAN OLEH PEMILIK APOTIK

KESALAHAN PROSEDUR CDOB YANG DILAKUKAN OLEH PEMILIK APOTIK



Langgar Distribusi Obat Narkotika 

Apotek Pekunden dan PBF Nadya Indah Ditutup 


Semarang, CyberNews. Akibat pelanggaran perizinan pendistribusian serta pengelolaan obat-obatan khususnya narkotika, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menutup Apotek Pekunden di Jl Pekunden Timur serta Pedagang Besar Farmasi (PBF) Nadya Indah di Jl Jolotundo II/ 52 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari, Rabu (21/11). Kepala BPOM di Semarang Maringan Silitonga mengungkapkan, pemilik sarana apotik (PSA) di Pekunden tersebut menyalahi peran dalam pengadaan dan pendistribusian obat khususnya narkotika. ''Kewenangan itu ada pada apoteker atau asisten apotekernya semua ada tata caranya. Bukan berarti PSA di Pekunden yang merupakan dokter ahli anestesi berhak atas pengelolaan utamanya narkotika,'' jelas Maringan yang ditemui di kantornya Rabu (21/11).

Prosedur administrasi dan pengelolaan yang dilanggar ini menurut Maringan akan dikenai sanksi penutupan selama 1 bulan sampai si pemilik memperbaiki sistem pendistribusian obat-obatan ini. ''Kalau memang yang berwenang seperti apotekernya ikut terlibat ya sanksinya bisa dicabut izin praktiknya, tapi kita akan beri kesempatan mereka memperbaiki.''
Selain Apotek Pekunden, BPOM juga terpaksa menutup kantor Pedagang Besar Farmasi (PBF) Nadya Indah di Jl Jolotundo. Penutupan ini menurut Maringan, sudah yang ketiga kalinya dilakukan. Selama tiga bulan ke depan, PBF ini untuk sementara tidak bisa beroperasi. Beberapa pelanggaran yang dilakukan adalah mendistribusikan obat kepada salesman tanpa tujuan jelas, pengadaan obat-obatan daftar G dalam jumlah besar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, seperti super tetra dan CTM.

Selain itu, tidak ada tugas dan tanggungjawab yang jelas oleh apoteker dan asisten apotekernya. ''PBF ini sudah tiga kali ditutup untuk kasus yang sama di tahun 2006 dan bulan April dan November tahun ini. Kalau tidak ada perubahan maka kita bisa cabut izin PBF milik H Santosa ini,'' imbuhnya.
( modesta fiska/cn05 )


No comments: