Prekursor yang masuk jalur ilicit
Perketat Pengawasan Impor Kalium Permanganat
Zat kimia kalium permanganat ini biasa digunakan untuk bahan campuran
disinfektan, tekstil, baterai, dan ban, namun terbukti bisa juga menjadi
prekursor (senyewa pencetus) narkotik.
''Sesuai dengan SK Menkes No 890/Menkes/SK/VIII/1998 tentang jenis prekursor
narkotik, tercantum jelas bahwa kalium permanganat tergolong jenis prekursor
narkotik yang perlu dilakukan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan
pembuatan narkotik,'' kata Sampurno kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Pada Pasal 2 ayat 2 Kepmenkes No 890/1998 tersebut dinyatakan bahwa penambahan
dan perubahan jenis prekursor mengacu pada jenis prekursor yang ditetapkan oleh
badan internasional di bidang narkotik.
Menurut Sampurno, berdasarkan Operation Purple yang dilakukan INCB (International
Narcotics Control Board), pemerintah China memberikan informasi kepada INCB
bahwa ada pengapalan prekursor KMnO4 ke Indonesia yang diatur oleh broker Hong
Kong ke perusahaan PT AKJM Jakarta.
''INCB di Wina pun mengirimkan faks ke Badan POM yang intinya meminta
klarifikasi atas laporan pemerintah China. Berdasarkan informasi itu Badan POM
telah meminta Ditjen Bea Cukai untuk menahan masuknya prekursor tersebut ke
wilayah Indonesia,'' ujarnya.
Menurut Albachri Husein, Direktur Pengawasan Napza Psikotropika dan Zat Aktif
Badan POM, terdapat 20 perusahaan yang mendapatkan surat izin impor (SPI)
KMnO4.
''Data yang masuk sebanyak 631.525 kg yang masuk ke Indonesia, tetapi sebanyak
487.525 kg yang ditolak. Dan sebanyak 144.000 kg yang disetujui,'' jelas
Albachri.
Pemberian izin itu, kata dia, karena perusahaan-perusahaan itu telah memenuhi
syarat izin ekspor impor pengguna prekursor. ''Syarat untuk ekspor impor ini
dengan cara permohonan tertulis Badan POM, estimasi, rencana produksi, dan
surat izin ekspor impor.''
Pemerintah juga memberikan persyaratan biaya sertifikasi hanya Rp50.000 tanpa
dibatasi jumlah impor KMnO4. Saat ini, kata Sampurno, kasus PT AKJM ini masih
dilakukan pengamanan. ''Kami meminta Bea Cukai mereekspor barang itu.''
Perusahaan yang bersangkutan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta kepada Bea Cukai. Gugatan itu telah diadili dan mendapatkan
putusan Majelis Hakim PTUN pada 3 Maret bernomor 167/G.TUN/2003/PTUN/JKT.
Putusan itu menolak gugatan penggugat seluruhnya.''
Lebih diperketat
Berdasarkan red list INCB edisi ketujuh Januari 2002, KMnO4 yang semula
termasuk prekursor dalam tabel II dipindahkan ke prekursor tabel I. ''Artinya
apabila dulu KMnO4 tidak termasuk prekursor narkotik maka berada pada tabel I,
sekarang berdasarkan penelitian masuk ke tabel II. Pengawasannya harus lebih
diperketat, termasuk pengawasan terhadap aktivitas impor dan ekspornya.''
Pada kenyataannya, saat ini prekursor KMnO4 ini dapat digunakan untuk mengubah
pasta koka menjadi kokain atau heroin. Dengan fakta yang demikian,
negara-negara yang meratifikasi konvensi tentang peredaran narkotik dan
psikotropika di jalur Illicit 1988 (United Nation Convention Against Illicit
Traffic in Narcotic Drug and Psycotropic Substances of 1988) termasuk
Indonesia, harus mengikuti ketentuan internasional tersebut.
Sampurno menjelaskan bahwa perusahaan industri kimia yang menggunakan
bahan-bahan KMnO4 atau potassium permanate mendapat pengawasan ketat. ''Kita
akan memantau, mengawasi, dan setiap bulan harus ada laporan dari bahan-bahan
itu. Ini tidak main-main,'' katanya.
Albachri menjelaskan bahwa kokain merupakan generasi ketiga setelah kanabis dan
putau. ''Penderita narkoba karena kokain di rumah sakit selama ini belum ada.
Karena pecandu kokain itu menjadi hiperaktif. Zat-zat yang ada di kokain akan
memberi stimulasi aktivitas fisik dan mental. Biasanya, pemakai kokain ini
orang-orang yang kreativitasnya tinggi karena digunakan sebagai alternatif
meningkatkan aktivitas fisik.'' (Nda/V-2)
No comments:
Post a Comment