MY BLOG

head

head 2

ALL ABOUT ME

My photo
BANDUNG, JAWA BARAT, Indonesia
LENGKAPNYA DIONISIUS KRIS DE YANTO AKA RANGGA (A.K.A CRISS DHYON RANGGA) PERUBAHAN NAMA INI MENCERMINKAN PERUBAHAN HIDUPKU YANG DULUNYA TIDAK TAHU APA-APA DAN SEKARANG MENJADI SESEORANG YANG CEPAT TANGGA[P AKAN SESUATU YANG BARU

13agustus

13agustus3

Monday, February 6, 2017

PREKURSOR YANG MASUK JALUR ILICIT

Prekursor yang masuk jalur ilicit

Perketat Pengawasan Impor Kalium Permanganat


JAKARTA (Media): Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai meningkatkan pengawasan impor zat kimia kalium permanganat (KMn04), sehubungan adanya informasi masuknya zat tersebut ke Indonesia tetapi tidak memenuhi persyaratan impor.



Zat kimia kalium permanganat ini biasa digunakan untuk bahan campuran disinfektan, tekstil, baterai, dan ban, namun terbukti bisa juga menjadi prekursor (senyewa pencetus) narkotik.




''Sesuai dengan SK Menkes No 890/Menkes/SK/VIII/1998 tentang jenis prekursor narkotik, tercantum jelas bahwa kalium permanganat tergolong jenis prekursor narkotik yang perlu dilakukan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan pembuatan narkotik,'' kata Sampurno kepada wartawan di Jakarta, kemarin.



Pada Pasal 2 ayat 2 Kepmenkes No 890/1998 tersebut dinyatakan bahwa penambahan dan perubahan jenis prekursor mengacu pada jenis prekursor yang ditetapkan oleh badan internasional di bidang narkotik.



Menurut Sampurno, berdasarkan Operation Purple yang dilakukan INCB (International Narcotics Control Board), pemerintah China memberikan informasi kepada INCB bahwa ada pengapalan prekursor KMnO4 ke Indonesia yang diatur oleh broker Hong Kong ke perusahaan PT AKJM Jakarta.



''INCB di Wina pun mengirimkan faks ke Badan POM yang intinya meminta klarifikasi atas laporan pemerintah China. Berdasarkan informasi itu Badan POM telah meminta Ditjen Bea Cukai untuk menahan masuknya prekursor tersebut ke wilayah Indonesia,'' ujarnya.



Menurut Albachri Husein, Direktur Pengawasan Napza Psikotropika dan Zat Aktif Badan POM, terdapat 20 perusahaan yang mendapatkan surat izin impor (SPI) KMnO4.



''Data yang masuk sebanyak 631.525 kg yang masuk ke Indonesia, tetapi sebanyak 487.525 kg yang ditolak. Dan sebanyak 144.000 kg yang disetujui,'' jelas Albachri.



Pemberian izin itu, kata dia, karena perusahaan-perusahaan itu telah memenuhi syarat izin ekspor impor pengguna prekursor. ''Syarat untuk ekspor impor ini dengan cara permohonan tertulis Badan POM, estimasi, rencana produksi, dan surat izin ekspor impor.''



Pemerintah juga memberikan persyaratan biaya sertifikasi hanya Rp50.000 tanpa dibatasi jumlah impor KMnO4. Saat ini, kata Sampurno, kasus PT AKJM ini masih dilakukan pengamanan. ''Kami meminta Bea Cukai mereekspor barang itu.''



Perusahaan yang bersangkutan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepada Bea Cukai. Gugatan itu telah diadili dan mendapatkan putusan Majelis Hakim PTUN pada 3 Maret bernomor 167/G.TUN/2003/PTUN/JKT. Putusan itu menolak gugatan penggugat seluruhnya.''



Lebih diperketat
Berdasarkan red list INCB edisi ketujuh Januari 2002, KMnO4 yang semula termasuk prekursor dalam tabel II dipindahkan ke prekursor tabel I. ''Artinya apabila dulu KMnO4 tidak termasuk prekursor narkotik maka berada pada tabel I, sekarang berdasarkan penelitian masuk ke tabel II. Pengawasannya harus lebih diperketat, termasuk pengawasan terhadap aktivitas impor dan ekspornya.''



Pada kenyataannya, saat ini prekursor KMnO4 ini dapat digunakan untuk mengubah pasta koka menjadi kokain atau heroin. Dengan fakta yang demikian, negara-negara yang meratifikasi konvensi tentang peredaran narkotik dan psikotropika di jalur Illicit 1988 (United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drug and Psycotropic Substances of 1988) termasuk Indonesia, harus mengikuti ketentuan internasional tersebut.



Sampurno menjelaskan bahwa perusahaan industri kimia yang menggunakan bahan-bahan KMnO4 atau potassium permanate mendapat pengawasan ketat. ''Kita akan memantau, mengawasi, dan setiap bulan harus ada laporan dari bahan-bahan itu. Ini tidak main-main,'' katanya.



Albachri menjelaskan bahwa kokain merupakan generasi ketiga setelah kanabis dan putau. ''Penderita narkoba karena kokain di rumah sakit selama ini belum ada. Karena pecandu kokain itu menjadi hiperaktif. Zat-zat yang ada di kokain akan memberi stimulasi aktivitas fisik dan mental. Biasanya, pemakai kokain ini orang-orang yang kreativitasnya tinggi karena digunakan sebagai alternatif meningkatkan aktivitas fisik.'' (Nda/V-2)





No comments: