MY BLOG

head

head 2

ALL ABOUT ME

My photo
BANDUNG, JAWA BARAT, Indonesia
LENGKAPNYA DIONISIUS KRIS DE YANTO AKA RANGGA (A.K.A CRISS DHYON RANGGA) PERUBAHAN NAMA INI MENCERMINKAN PERUBAHAN HIDUPKU YANG DULUNYA TIDAK TAHU APA-APA DAN SEKARANG MENJADI SESEORANG YANG CEPAT TANGGA[P AKAN SESUATU YANG BARU

13agustus

13agustus3

Saturday, February 4, 2017

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT DAN MAKANAN





TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT DAN MAKANAN

PENGERTIAN
Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksud untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi. Menghilangkan, Menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit luka atau kelainan pada manusia termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Makanan adalah : produk pangan yang siap  hiding atau yang langsung dapat dimakan. Makanan biasanya dihasilkan dari bahan  pangan setelah terlebih dahulu diolah atau dimasak. .
TINDAK PIDANA OBAT DAN MAKANAN
Banyaknyobat-obat tanpa   izin   edar   pada   saat sekarang ini, menyebabkan khasiat dari obat-obatan tersebut menjadi tidak ada, bahkan sangat berbahaya. Dalam keputusan kepala badan pengawas obat dan makanan RI No:hk.00.05.3.1950 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat, disebutkan bahwa izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah indonesia. Apabila ada obat yang tanpa registrasi terlebih dahulu maka obat tersebut adalah obat ilegal, dan ada juga yang disebut obat bantuan pemerintah yang harus diawasi predarannya. Dalam hal ini obat yang teregistrasi yaitu obat yang diproduksi oleh badan yang sah melakukan produksi obat-obatan yaitu perusahaan industry farmasi.
Tujuannya  yaitu  agar  obat  tersebut berkhasiat aman dan bermutu, bermanfaat nyata atas kebutuhan. Konsekwensi dari orang yang melakukan peredaran obat- obatan tanpa izin edar dikenakan sanksi maksimal yaitu 7 tahun.Hal ini disebutkan dalam peraturan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Pasal yang mengatur tentang obat-obatan tersebut yaitu pasal 81 ayat (2) c. Setiap orang yang disangka melakukan peredaran obat-obatan tersebut, harus pula dibuktikan dipengadilan dengan alat-alat bukti yang sah. Pasal 81 ayat (2) c, yakni  Dipidana dengan pidana penjara palin lama  (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh jula rupiah)
Dalam undang undang no 35 tahun 2009, tindak pidana prekursor pidana   setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan palinlam20 tahun penjara dadenda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Dengan klasifikasi tindak pidana sebagai berikut:
a)      memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan precursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b)       memproduksi,     mengimpor, dan mengekspor, menyalurkan precursor untuk pembuatan Narkotika;
c)       menawarkan    untuk    dijual,    menjual,    membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan precursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d)     membawa, mengirim, dan mengangkut, atau mentransito precursor Narkotika untuk pembuatan Na rkotika.
SANGSI BAGI PECANDU
Yang dimaksud pecandu narkotika adalah    orang yang menggunakan dan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan narkotika merupakan kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik atau psikis yang khas.
Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan atau dilaporkan oleh  keluargannya  k pusa kesehata masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerinta agar mendapat  pengobatan secepatnya. Telah  jelas bagi para pecandu dan penyalahgunaan narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (ketentuan pasal 54 dan 55).
SANGSI BAGI PARA PENGEDAR
•  Sangsi   bagi   para   pengedar   narkotika diatur dalam pasal 115120, 125 Undang- Undang No. 35 tahun 2009.
Contoh kasus penyalahgunaan obat
Saya  mempunya seoran teman  yang  bekerj pada
seorang Sinsei (ahli obat - obatan dari Cina). Dia bekerja sebagai   seorang   penerjemah berhubung   Sinsei   ini adalah orang asli Cina dan tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Hubungan ini baru berjalan 3 bulan, dan sudah banyak pasien yang telah berobat padanya dan sembuh. Suatu saat, di tengah jalan dilakukan pemeriksaan   KTP   oleh   polisi,   Sinsei   ini ternyata seorang   imigran   gelap.   Teman   saya   pun dituduh sebagai partner, (padahal faktanya hanya sebagai pekerja) sehingga keduanya, baik teman saya dan Sinsei tersebut dijerat dengan Undang-Undang, dimana mereka dianggap sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin.

Sebagai imigran gelap, berarti Sinsei tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan keimigrasian   antara   lain mengatur   bahwa setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada   di Wilayah   Indonesia yang   tidak memiliki  dokumenPerjalana da Visa  yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak  Rp500.000.000,00  (lima ratusjuta rupiah) (lihat Pasal 119 ayat [1] UU 6/2011).
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UNo. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Sinsei tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Sinsei tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan  bahwa setiap orang  yan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal   106   ayat   (1)   dipidana   dengan   pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(Hukum online.com )
CONTOH KASUS PENYALAHGUNAAN MAKANAN
• Kasus  Penyalahgunaan  Zat  Berbahay bagi  Produk  Pangan  di Indonesia. Sebagian besar kasus keracunan makanan berasal dari jasa boga (katering). Data nasional yang dirangkum BPOM selama 4 tahun terakhir juga menjelaskan, bahwa industry jasa boga dan produk makanan rumah tangga memberikan kontribusi yang paling besar (31%) dibandingkan dengan pangan olahan (20%); jajana(13%) dan lain-lain (5%). Data dari Badan POM tentang kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan dari tahun 2001-2006 menunjukkan peningkatan baik dari jumlah kejadian maupun jumlah korba yan sakit  dan  meninggal.  Walaupun  demikian,  korban meninggal  ditengarai mungkin hanya  1 % saja  sesuai  dengan perkiraan WHO.
•  Sepanjang tahun 2006 (pertanggal 23 Agustus 2006) dilaporkan  jumlah  KL mencapa 62 kasus denga11.745 orang yang mengkonsumsi makanan dan 4.235 orang jatuh sakit serta 10 meninggal. Tahun 2005 terjadi 184 KLB, 23.864 orang yang mengkonsumsi makanan, 8.949  orang  jatuh  sakit  sert 49  orang  meninggal. Berdasarkan  penyeba terjad KL (per-2 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 11 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample. Pada tahun 2005 KLB yang  tidak  jelas  asalny (berasal  dari  umum) sebanyak  95  kasus,  tidak  ada  sample  45  kasus  dan akibat mikroba 30 kasus.
HASIL KAJIAN DAN ANALISA BPKN JUGA MASIH MENEMUKAN ADANYA PENGGUNAAN BAHAN TERLARANG DALAM PRODUK MAKANAN SEBAGAI BERIKUT :
1.  Ditemukan penggunaan bahan bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methaniyellow). Ada dua kategori bahan pengawet yang biasa dipakai pelaku usaha, pertamabahan pengawet yang tidak boleh dipergunakan sama sekali dan kedua, bahan yangboleh digunakan tapi sudah berada di atas ambang batas yang telah ditentukan.
2.   Penyalahgunaan bahan kimia berbahaya lainnya juga ditemui pada produk pangan,terutama penggunaan formalin, dan boraks. Pemakaian formalin terutama ditemui pada produk pangan berasam rendah seperti mie basah, tahu, ikan asin dan ikan segar.
3.   Penyalahgunaan bahan tambahan pangan (BTP) yang melebihi dosis yang diizknkan antara lain ditemui pada penggunaan pemanis buatan (sakarin dan siklamat).
4.   Mengenai penggunaan BTP sendiri sampai saat ini belum ada angka yang pasti
Data Badan POM di 5 provinsi pada tahun 1999-2001 menunjukkan bahwa sekitar
89,8% produk pangan mengandung BTP yang terdiri dari 35,6% produk pangan mengandung boraks, 41,2% mengandung formalin, 10,4% mengandung pewarna Rodhamin B dan 1,9% mengandung pewarna Amaran.

HUKUMAN BAGI PARA OKNUM PENYALAHGUNAAN ZAT BERBAHAYA DALAM PRODUK PANGAN DI INDONESIA
•Hukuman bagi pelaku usahapun masih terlalu ringan, misalnya yang terbukti bersalah hanya divonis penjara 3-6 bulan sedangkan dendanya hanya Rp. 200.000, Dasar hukum yang dipakai oleh hakim dan jaksa hanya KUHP atau peraturan daerah. Sedangkan dalam UU perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pelanggan terhadap kesehatan konsumen dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun berikut denda hingga Rp 2 milyar.

No comments: